JAKARTA, iNewsKutai.id - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden menjadi tanda tanya setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya memutuskan enam hakim konstitusi melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Mereka adalah Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Sementara Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat dalam putusan tersebut.
Dia bahkan dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK. Pelanggaran berat itu dilakukan saat memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres yang dianggap memuluskan langkah keponakannya Gibran Rakabuming mencalonkan diri di pemilihan presiden 2024.
"Hakim terlapor (Anwar Usman) melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Namun, belum diketahui pasti implikasi hukum terkat putusan pelanggaran kode etik tersebut terhadap perkara batas usia capres-cawapres. Termasuk kemungkinan mencabut putusan yang menguntungkan Gibran Rakabuming tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait