KPU sendiri bahkan sudah resmi mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan ini merupakan implikasi dari putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
PKPU tersebut Bernomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU itu mengubah syarat minimal usia menjadi capres atau cawapres.
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU dikutip, Selasa, (7/11/2023).
Frasa tersebut sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2013 berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Revisi PKPU itu pun telah diteken 3 November 2023 oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait