PENAJAM, iNewsKutai.id - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran 15.000 butir pil Double L (LL) di Benuo Taka. Tidak hanya itu, polisi juga meringkus tersangka pengedar narkoba AH (22) di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Tersangka diketahui merupakan karyawan swasta dan sehari-hari nyambi menjadi pengedar obat keras. Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis menjelaskan, tersangka diketahui mengedarkan bahan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus berwarna putih berisikan ribuan lil Double L. Barang terlarang itu disamarkan dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.
“15.000pil double L tersebut diselundupkan dengan cara dimasukan kedalam kardus yang ditutupi dengan keripik tempe,” ujar Nur Kholis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual pil double L seharga Rp5000 per butir. Tersangka baru melakukan pengedaran pil double L selama dua kali.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait