Tega! Ibu di Depok Paksa Putrinya yang Masih SMP Layani Pria WNA karena Terlilit Pinjol

Muhammad Refi Sandi/Abriandi
Siswi SMP di Depok dipaksa ibunya layani pria WNA karena terlilit pinjol.(Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

"Pelaku D butuh uang karena banyak utang dan menawarkan korban kepada pelaku T. Setelah sepakat, D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," ujarnya.

Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluarganya. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap D.

Atas perbuatannya, pelaku D terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun. 

"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network