"Pelaku D butuh uang karena banyak utang dan menawarkan korban kepada pelaku T. Setelah sepakat, D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," ujarnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu ke keluarganya. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap D.
Atas perbuatannya, pelaku D terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait