JAKARTA, iNewsKutai.id - Hakim Suhartoyo dilantik sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.
Hanya saja, dalam pelantikan tersebut,mantan ketua MK Anwar Usnam tidak hadir. Belum diketahui pasti alasan adik ipar Presiden Joko Widodo itu tidak menghadiri pelantikan.
Hakim Suhartoyo mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai ketua MK. (foto: giffar rivana)
"Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo di depan tujuh hakim MK.
Suhartoyo sebelumnya terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang digelar tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.
Suhartoyo akan memegang jabatan Ketua MK periode 2023-2028. Dia mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK.
Hal ini berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji hakim konstitusi yang dilakukan di hadapan presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan para hakim MK.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 13 November 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait