88 KK Warga Transmigran Simpang Pasir Terima Ganti Rugi Lahan Rp500 Juta per Keluarga

Emy Adawiyah
Pemprov Kaltim akan membayarkan ganti rugi lahan warga transmigran Simpang Pasir yang dijadikan kawasan olahraga di Palaran, Samarinda. (foto: ilustrasi/ist)

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan, Pemprov Kaltim juga tengah berupaya menyelesaikan persoalan lahan 188 KK warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.

"Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya," sebut Akmal.

Kepada warga yang akan menerima ganti rugi lahan, Akmal berharap agar digunakan untuk sektor produktif.  “Jika sudah mendapat ganti rugi, gunakan untuk yang bermanfaat ya. Jangan untuk konsumtif,” pesan Akmal.

Sekadar diketahui, sengketa lahan ini merupakan imbas dari pembangunan kawasan olahraga di Palaran. Areal yang digunakan membangunan Stadion Palaran dan gedung olahraga lainnya diperuntukkan bagi warga transmigran Simpang Pasir, Palaran.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network