Gulung Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Samarinda, Polres Kukar Sita 2 Kg Ganja

Abriandi
Polres Kukar meringkus sindikat pengedar ganja jaringan Samarinda dan menyita 2 kilogram ganja. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Samarinda yang selama ini beroperasi di Kukar pada Senin (13/11/2023) lalu.

Dari tangan ketiga tersangka berinisial ERR (33), PAV (28) dan HPP (35), polisi menyita 2 kilogram (kg) ganja kering siap edar. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan jika pengugkapan sindikat ini dilakukan berkat kerja sama masyarakat. 

Polisi mendapat informasi jika di daerah Arwana, Timbau, Kota Tenggarong, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis ganja. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Aksarudin Adam langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, petugas akhirnya mencurigai ERR yang kerap terlihat di kawasan tersebut. Polisi kemudian mengawasi gerak-gerik tersangka.

"Pada Senin (13/11/2023) malam, tersangka ERR tkeluar dari rumah dan menuju Jalan Maduningrat. Di lokasi tersebut, tersangka langsung ditangkap dan diinterogasi di tempat," ungkap AKP Aksaruddin dalam keterangannya dikutip Jumat (17/11/2023).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya di Jalan Arwana Blok D, Tenggarong. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menyita satu bungkus besar ganja kering.

ERR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pelaku PAV dan HPP. Polisi kemudian memburu kedua tersangka. PAV yang bekerja sebagai kurir JNT di Jalan PM Noor Sempaja, Kota Samarinda, terlebih dulu diamankan.

Setelah itu, polisi melakukan pengejaran terhadap HPP dan berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Wahid Hasyim I Gg Kampus Biru, Kota Samarinda. 

"Dari tangan tersangka disita 1 bungkus besar ganja kering, 1 bungkus sedang ganja kering, dan 73 bungkus kecil ganja siap edar. Penggeledahan juga dilakukan di rumah kontrakannya di Samarinda Ulu dan ditemukan kembali 6 bungkus kecil ganja," bebernya.

Dia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 2 kilogram ganja kering. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network