TENGGARONG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Kota Tenggarong.
Empat tersangka berinisial MAR (26), FA (26), E (38) dan I ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (29/12).
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, sindikat yang dikenal lihai menghindari petugas ini berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat.
Informasi adanya transaksi narkoba kemudian ditelusuri polisi hingga akhirnya berhasil mengamankan MAR di Jalan KH Ahmad Muksin.
"Setelah itu dilakukan pengembangan kasus dan kemudian menangkap FA di Jalan KH Ahmad Muksin dan E di parkiran Hotel Liza. Mereka ini merupakan satu jaringan," jelas AKP Aksar dikutip Minggu (31/12/2023).
Satu tersangkai lainnya yakni I ditangkap setelah diintai beberapa hari oleh petugas. Tersangka akhirnya ditangkap setelah polisi memastikan tersangkan mengantongi barang bukti di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 30 paket. Dari tersangka MAR, polisi mengamankan tiga paket sabu, FA (21), E satu paket, dan tersangka I lima paket.
Kini keempat pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
AKP Aksar menerangkan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial MAR (26), FA (26), E (38) dan I, mereka kami amankan di tempat yang berbeda.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Editor : Abriandi