RH yang tidak bisa mengelak akhirnya mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, dia mengaku melakukan pencurian setelah seluruh karyawan di kantornya pulang.
Dia membuka paksa brankas tempat penyimpanan uang kas kantor dan mengambil uang tunai Rp1,2 juta. Untuk menghilangkan barang bukti, dia juga mengambil DVR kamera keamanan dan membuangnya.
"Pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip judi slot. Dugaan sementara, pelaku kecanduan judi slot,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait