Jika UU tersebut disahkan, hakim konstitusi yang belum memenuhi syarat usia 60 tahun akan dicoret.
"Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena dia tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Kehadiran Saldi tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulisnya.
Denny menjelaskan, dalam komposisi hakim MK saat ini ada tiga orang yang berusia 60 tahun yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Hakim yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan oleh DPR, sementara Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
"GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden?" tulisnya lagi.
Menurutnya, jika skenario tersebut berjalan, makin kelihatan kepentingan elektoral Pilpres 2024 di atas pertimbangan etika moral-konstitusional. Independensi hakim dan MK ditabrak demi kemenangan Pilpres.
"Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!," tulisnya.
Sebelumnya, Saldi Isra menjadi hakim yang menolak gugatan batas usia capres yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming maju di pilpres 2024. Dia berbeda pendapat dengan ketua MK saat itu, Anwar Usman yang notabene adalah paman Gibran.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 25 November 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait