Modus Cari Besi Tua, Dua Pria di Kutai Barat Gasak 52 Baterai Tower BTS Telkomsel

Abriandi
P dan MI, tersangka pelaku pencurian baterai BTS Telkomsel ditangkap Polres Kutai Barat. (foto: ist)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Sat Reskrim Polres Kubar berhasil mengungkap kasus pencurian baterai base transceiver station (BTS) milik PT Telkomsel.

Dua tersangka berinisial P dan MI berhasil ditangkap. Keduanya menggasak 52 unit baterai tipe  floating maxlife senilai Rp375 juta dari titik tower BTS di Kutai Barat.

Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi menjelaskan, aksi pencurian itu terungkap setelah teknisi PT Telkomsel melakukan pemeriksaan dan pergantian perangkat tower di Kampung Sekolaq Darat. 

Saat membuka shelter penyimpanan perangkat, teknisi tidak menemukan tempat penyimpanan 32 buah baterai aki power tipe floating maxlife sudah kosong.

"Ternyata, kasus kehilangan baterai aki ini juga terjadi di tower Telkomsel di Kampung Rejo Basuki pada 16 November 2023 di mana 20 buah baterai juga hilang,"ungkap AKP Asriadi, Rabu (29/11/2023).

Telkomsel Area Kutai Barat kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Kutai Barat dan ditindaklanjuti Unit Opsnal dengan melakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi mendapatkan dua nama yang diduga sebagai pelaku. Petugas kemudian memburu P dan berhasil ditangkap di sebuah warung di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok.

Dari pengakuian P, polisi kemudian memburu MI yang kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Busur. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit aki tower, serpihan baterai yang sudah dirusak, 1 unit mobil yang digunakan mengangkut aki curian.

"Kami juga menyita gerobak pengangkut besi tua yang digunakan pelaku serta kunci inggris untuk merusak shelter baterai. Total kerugian akibat perbuatan kedua pelaku mencapai Rp375 juta," ucapnya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kutai Barat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network