Namun, serapat-rapatnya bangkai disimpan, tetangga korban akhirnya mencium keanehan. Pasalnya, korban diketahui belum menikah dan tiba-tiba memiliki bayi.
Lantaran curiga, keanehan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan dan membuktikan kecurigaan warga.
Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya. Kepada petugas, SAB mengakui perbuatannya memperkosa korban hingga hamil.
"Pelaku mengaku rutin melakukan hubungann badan dengan korban dalam 5 tahun terakhir dengan anncaman akan dibunuh jika menolak. Pelaku beralasan tertarik dengan kecantikan korban,"ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait