JALUR GAZA, iNewsKutai.id - Organ tubuh puluhan jenazah warga Palestina hilang atau tidak lengkap. Organ seperti jantung, hati, dan ginjal diduga dicuri pasukan Israel.
Dugaan tersebut dilontarkan Euro-Med Human Rights Monitor yang mengkhawatirkan kemungkinan pencurian organ tubuh warga Palestina. Tudingan ini dikuatkan dengan laporan tenaga medis yang memeriksa mayat setelah diserahkan pasukan Israel.
Euro-Med Human Rights Monitor mengklaim mendokumentasikan pasukan Israel menyita puluhan mayat dari rumah sakit al-Shifa dan Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara, serta rumah sakit lain di selatan.
Tenaga medis di Gaza dilaporkan menemukan organ vital seperti ginjal, hati, jantung, koklea dan kornea, hilang. Euro-Med Monitor menyebut ini menjadi bukti kuat potensi pencurian organ.
Militer Israel bahkan menggali dan menyita mayat yang sudah 10 hari di makamkan di kuburan massal di halaman Rumah Sakit al-Shifa.
Euro-Med Human Rights Monitor pun menyerukan penyelidikan internasional yang independen atas dugaan pencurian mayat tersebut pada Minggu (26/11/2023).
Sekadar diketahui, Israel dianggap sebagai pusat terbesar perdagangan ilegal organ tubuh manusia secara global berdasarkan investigasi jaringan CNN Amerika pada 2008 silam.
Laporan pencurian organ tubuh warga Palestina telah beredar dalam beberapa tahun terakhir. Dokter Israel Meira Weiss dalam bukunya Over Their Dead Bodies mengklaim jika organ diambil dari orang-orang Palestina yang meninggal antara tahun 1996 dan 2002.
Organ itu digunakan dalam penelitian medis di universitas-universitas Israel dan ditransplantasikan ke tubuh pasien Israel. Investigasi televisi Israel pada 2014 mencakup pengakuan dari pejabat tinggi bahwa kulit diambil dari tubuh pekerja Palestina dan Afrika yang tewas untuk merawat warga Israel, seperti tentara yang mengalami luka bakar.
Euro-Med Monitor mengklaim, Israel adalah salah satu pusat perdagangan ilegal organ tubuh manusia terbesar di dunia dengan dalih 'pencegahan keamanan.
Mereka mendesak rezim kolonial rasis Israel mematuhi hukum internasional dan menegaskan perlunya menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata.
Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang belum diratifikasi Israel, mewajibkan para pejuang menghormati martabat orang yang meninggal, termasuk mencegah penjarahan, mutilasi, atau perlakuan tidak hormat terhadap jasad mereka.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 01 Desember 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait