Kembali Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Ditahan?

Riana Rizkia/Abriandi
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan kembali diperiksa Bareskrim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. (foto: ist)

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan untuk pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Setelah berkas lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan. 

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (1/12/2023). 

Pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam. "Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam. 

Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji. 

"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief. 

Keempat, lanjut Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.

Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network