Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakan pelaku, akun Facebook Marco Karundeng, dan screenshoot postingan bernuansa SARA.
"Pelaku sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif atau keterlibatan pihak lain saat pelaku melakukan aksinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait