Unggah Konten Provokatif Pemicu Kerusuhan Bitung, Pria Asal Sulut Ditangkap saat Kabur ke Samarinda

Abriandi
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kerusuhan bitung. (foto: ist)

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa HP yang digunakan pelaku, akun Facebook Marco Karundeng, dan screenshoot postingan bernuansa SARA.

"Pelaku sudah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif atau keterlibatan pihak lain saat pelaku melakukan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network