Pelajar SMP di Palangkaraya Aborsi, Kepergok Polisi hendak Kubur Janin

Ade Sata/Abriandi
Sepasang kekasih berstatus pelajar SMP di Palangkaraya Kalimantan Tengah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah. (foto: ilustrasi/ist)

Setelah itu, N kemudian hendak menguburkan janin malang tersebut pada dinihari namun dipergoki polisi yang sedang melakukan patroli. Meski sudah menangkap dua tersangka, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Namun, keduanya tidak ditahan sesuai pasal tentang sistem peradilan pidana anak karena telah mendapatkan jaminan dari orang tua atau wali.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network