JAKARTA, iNewsKutai- Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyusul protes dari tim kuasa hukum tersangka.
"Penyidik sudah menjalankan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan (KUHAP)," ujar Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Apresisasi Kerja Cepat Polri, Dewan Adat Dayak Kaltim: Jangan Lupa Masih Ada Proses Hukum Adat
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.
Baca juga: Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim
"Melanggar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin, 31 Januari 2022.
Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari 2022 lalu. Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi di mana 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait