Kasus Ujaran Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Dilimpahkan ke PN Jakpus, Edy Mulyadi Segera Disidang

Erfan Ma'ruf
Edy Mulyadi akan segera menjalani persidangan kasus ujaran Kalimantan tempat jin buang anak. (foto: youtube)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kasus ujaran kebencian Kalimantan tempat jin buang anak dengan tersangka Edy Mulyadi segera disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Senin (25/42022).

Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi. 

"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidiair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. 

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut. 

Sebelumnya dalam video yang viral, Edy Mulyadi menyinggung kepindahan ibu kota ke Kalimantan. Edy menyindir lokasi ibu kota baru sebagai tempat jin buang anak. 
"Bisa memahami nggak, ini ada tempat sebuah elit, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network