SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor berinisial BA dan MS. Keduanya ditangkap kurang dari 9 jam usai beraksi di sebuah masjid di Jalan Gelatik, Temindung Permai, pada Rabu (13/12/2023).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, tersangka BA dan MS melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kondisi jamaah masjid yang sedang menjalankan shalat subuh.
Berbekal kunci T, keduanya berhasil merusak kunci sepeda motor Yamaha Mio milik NJ yang diparkir di halaman masjid. Korban baru sadar kendaraannya hilang saat hendak pulang.
Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sungai Pinang. Berbekal keterangan korban dan rekaman kamera keamanan di sekitar masjid, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengindentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian bergerak memburu pelaku dan melakukan penangkapan di Jalan Gerilya. Awalnya, polisi mengamankan tersangka MS lalu kemudian menangkap BA pada sore harinya di Jalan Jelawat.
"Kurang dari 9 jam usai beraksi, kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti motor curian serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi," jelas AKP Rachmad, Minggu (17/12/2023).
Dia menjelaskan, kedua tersangka berbagi tugas saat beraksi. MS berperan mencari dan memetakan sasaran serta menjadi joki kendaraan. Sementara BA menyiapkan kunci T serta menjadi eksekutor yang mengambil sepeda motor tersebut.
"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait