BULUNGAN, iNewsKutai.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras ilegal dan oplosan di Mapolda Kaltara, Kamis (21/12/2023).
Sebanyak 854 botol dan kaleng miras berbagai jenis serta 20 liter ciu dakam kemasan jerigen dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Diresnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto mengatakan, miras selama ini menjadi pemicu kejahatan. Selain itu, tidak sedikit yang meninggal dunia sia-sia karena mengonsumsi miras.
“Miras akan timbul berbagai gangguan kamtibmas dari penganiayaan ringan, penganiayaan berat bahkan sampai kepada pembunuhan. Yang lebih mengerikan lagi akan terjadi pelecehan seksual seperti yang kita lihat di media massa maupun media sosial,"katanya dikutip dari laman Polda Kaltara.
Hal ini pula yang membuat Polda Kaltara gencar melakukan razia minuman keras yang beredar secara ilegal.
"Peredaran miras jika tidak dikendalikan dengan ketat oleh pemerintah akan sangat rawan karena bisa diperoleh siapapun," katanya.
Dia menambahkan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Kaltara. Penyitaan dan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pedagang miras ilegal.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait