SAMARINDA, iNewsKutai - Gubernur Kaltim Isran Noor menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah (sekda). Penunjukkan tertuang dalam surat nomor 821.2/III.3-0687 /TUUA/BKD/2022 dan berlaku efektif sejak 1 Februari.
Penunjukan plt menyusul kekosongan pejabat sekda setelah HM Sa'bani resmi pensiun per tanggal 1 Februari. Riza akan menjalankan tugas sekda hingga pejabat defenitif yang saat ini sedang digodok Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dilantik.
"Terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai ditetapkannya pejabat definitif, maka Riza Indra Riadi ditunjuk sebagai Plt Sekda Provinsi Kaltim," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, Rabu (2/2/2022).
Atas penunjukkan ini, lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, Riza diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin harian sekda. Namun, mantan penjabat wali kota Bontang itu tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
"Surat penunjukkan Plt Sekda Provinsi Kaltim juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta," pungkas Ivan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait