Akmal mengaku telah menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan para pengusaha pertambangan dan perkebuhan agar memahami regulasi yang sudah ada.
Terkait dugaan kegiatan illegal. Akmal menyebut jika hal tersebut buka ranah pemerintah daerah tetapi bidang penegak hukum.
"Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak," harapnya.
Termasuk ketika tata aturan terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait