Sementara dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, hakim menilai jika tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.
"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari
Editor : Abriandi
Artikel Terkait