Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas karena terbukti tidak mencemarkan nama Luhut Binsar Pandjaitan. (foto : dok)

Sementara dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, hakim menilai jika tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.  

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network