Sebanyak 17 santri lainnya kemudian mengeroyok korban hingga babak belur dan tidak sadarkan diri. Keluarga MA baru dikabari saat korban sudah ditangani di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi pada Rabu (2/1/2024).
"Korban dipukuli menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu. Ada juga yang menggunakan tangan kosong," katanya.
Pihak keluarga yang tidak terima, kemudia melapor ke Polres Blitar. Sebanyak 17 santri yang melakukan kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan karena para pelaku masih berusia 14-15 tahun. Kendati demikian, Febby memastikan mereka dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di inews.id pada 9 Januari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait