SL selanjutnya menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor curian dan menyembunyikannya sebelum dijual.
"Untuk tersangka SL ini memang seorang residivis dengan kasus berbeda-beda. Pada 2017 tersangkut kasus pencurian dan 2019 karena perkara narkotika," ujarnya.
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya saat ini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau dan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait