Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Catat Tanggalnya

Jonathan Simanjuntak/Abriandi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merancang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merancang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Sesuai jadwal, pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pilkada serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan pemilihan wali kota. Penetapan waktu pemungutan suara sudah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Salah satunya adalah tidak bersinggungan dengan jadwal pemilihan presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Faktor kedua, ada waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya, Kamis (11/1/2024).

Berikut rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diterima iNews.id:

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan 

- 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon 

-  22 September 2024: penetapan pasangan calon 

- 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut  

- 25 September-23 November 2024: masa kampanye 

- 24-26 November 2024: masa tenang 

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara 

- 27 November-10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi suara

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 11 Januari 2024

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network