KPU Usul Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kutai Kartanegara Digelar 19 April 2025

Danandaya Arya
KPU mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kutai Kartanegara digelar pada 19 April 2025. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara digelar pada 19 April 2025 mendatang.

Usulan ini berlaku untuk semua daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menggelar pilkada ulang maksimal 60 hari sejak putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik mengungkapkan, pihaknya mengusulkan PSU pada 24 daerah dilakukan pada hari Sabtu yang dilaksanakan mulai Maret hingga Agustus 2025. 

Menurutnya, PSU yang diperintahkan MK digelar 30 hari sejak putusan dibacakan bisa digelar pada Sabtu (22/3/2025) mendatang. Sementara untuk putusan yang diperintahkan 45 hari sejak dibacakan MK akan digelar pada Sabtu (5/4/2025). 

Sedangkan PSU yang diperintahkan 60 hari sejak putusan MK digelar pada 19 April 2025. Pilkada Kutai Kartanegara termasuk yang diperintahkan digelar ulang maksimal 60 hari.

Untuk PSU yang diperintahkan digelar dalam waktu 90 hari diusulkan dilaksanakan pada 24 Mei 2025. Pilkada Mahakam Ulu termasuk dalam daerah yang akan menggelar PSU sesuai jadwal tersebut. Terakhis, PSU  dalam waktu 180 hari, diusulkan pada 9 Agustus 2025.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network