SAMARINDA, iNewsKutai - Pemprov Kaltim kembali menerapkan pembatasan aktivitas pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Sebanyak 50 persen pegawai diinstruksikan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Tidak hanya WFH, Pemprov juga kembali meniadakan apel pagi yang sebelumnya sudah digelar. Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 khususnya dalam lingkup Setda Kaltim
Sebelumnya, 13 pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dinyatakan terpapar Covid-19 setelah melakukan perjalanan dinas. Meski stabil, mereka dinyatakan menunjukkan gejala mirip Omicron.
"Mulai Senin (7/2/2022) efektif sistem kerja di kantor (WFO) diatur hanya maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di setiap perangkat daerah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sisanya pegawai WFH," jelas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (4/2/2022).
Dilansir laman Pemprov kaltim, Syafranuddin menuturkan, pengetatan ini dilakukan menyusul merebaknya wabah Covid-19 sejak pertengahan Januari lalu. Menurut dia, perubahan sistem kerja ini tertuang dalam Nota Dinas yang ditandatangani Plt Sekda Prov Kaltim Riza Indra Riadi.
Poin utama lainnya dalam nota dinas tersbut yakni pelaksanaan apel pagi rutin untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan. Kebijakan ini menurut Ivan, sangat penting guna meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona yang masih massif di Kaltim, termasuk antisipasi di lingkup kerja pemerintahan.
Ivan berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim harus menyesuaikan kebijakan Gubernur Kaltim ditindaklanjuti Surat Plt Sekda Prov Kaltim.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait