SAMARINDA, iNewsKutai.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltim diizinkan bekerja dari rumah pasca-libur Lebaran 2022. Alasannya, surat edaran Gubernur Kaltim tentang work from home (WFH) menyusul pandemi Covid-19, belum dicabut.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, edaran bekerja dari rumah atau WFH di lingkup Pemprov hingga saat ini masih berlaku.
Karena itu, Pemprov tidak perlu menerbitkan aturan baru menyusul instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo untuk memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah sepekan setelah libur Lebara.
"Edaran dari Gubernur Kaltim tentang WFH kan belum dicabut, jadi masih berlaku. Tidak perlu dibuat aturan baru," katanya di Balikpapan, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta agar instansi pemerintah bisa memberlakukan WFH selama sepekan muai Senin (9/5/2022), pasca-libur Lebaran 2022. Menpan juga menyarankan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengatur pembagian jadwal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Deni menambahkan, organisasi perangkat daerah dipersilakan menindaklanjuti penerapan WFH sesuai kondisi lingkungan kerjanya. Dia berharap, instruski ini bisa ditindaklanjuti mengingat pada saat bersamaan pandemi Covid-19 belum berlalu.
Berdasarkan data terkini, tidak ada lagi kabupaten dan kota berada di zona merah. "Kemarin, ada tiga daerah zona hijau (Mahakam Ulu, Samarinda dan Paser), sisanya zona kuning," sebutnya.
Selain itu, hanya ada tiga terkonfirmasi positif Covid-19, yakni dua kasus di Balikpapan dan satunya di Kutai Barat. Sehingga berdasarkan data yang diperoleh menurut Deni, kondisi pandemi di Kaltim sudah sangat landai dan semakin terkendali.
"Jadi masing-masing perangkat daerah menyesuaikan saja surat edaran Gubernur yang memang belum dicabut," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait