Desersi, Polwan Cantik Ini Dicari Provos Polresta Manado

Subhan Sabu
Polwan Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah dicari kesatuannya. (foto: ist)

MANADO, iNewsKutai - Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polresta Manado Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tengah dicari kesatuannya. Polwan berparas cantik itu sempat ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Ternyata, gadis Manado itu desersi sejak November lalu. 

Kepastian kasus desersi Briptu Christy, ditegaskan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dia mengungkapkan, Bintara Bagian SDM itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022. Dia dinyatakan sudah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).

Disebutkan, Briptu Christy, memiliki ciri-ciri berkulit putih, tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

"Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Jules Abraham Abast. 

Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. 

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abraham Abast.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network