Barang curian itu kemudian dijual kembali oleh tersangka. Dari hasil penelusuran barang bukti, polisia mengamankan 9 kotak susu formula ukuran 1 kg yang sudah dijual pelaku.
"Tersangka MM sudah beraksi di tiga toko namun saat beraksi keempat kalinya, dia ketahuan dan diamankan petugas toko serta warga,"ujarnya.
Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait