Ketua KPU Hasyim Asya'ri Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming

Felldy Utama/Abriandi
Ketua KPU Hasyim Ashari dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming. (Foto: Inews.id)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping pengadu menyatakan, DKPP seharusnya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim Asya'ri karena sebelumnya sudah mendapat sanksi peringatan keras.

Saat itu, Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024). .

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network