JAKARTA, iNewsKutai.id - Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik.
Penunjukan Afifuddin sebagai plt ketua dilakukan dalam rapat pleno komisioner KPU, Kamis (4/7/2024).
"Pleno memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Augus Mellaz di Kantor KPU.
Afifuddin akan menjabat sebagai plt hingga ketua KPU definitif terpilih. Pemilihan ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari masih menunggu keputusan presiden.
"Akan menjalan tugas organisasi hingga ketua KPU terpilih secara definitif," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua merangkap Anggota KPU, Rabu (3/7/2024).
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Untuk posisi Hasyim Asya'ari sebagai anggota KPU akan digantikan oleh Iffa Rosita yang mendapat suara tertinggi saat pencalonan Komisioner KPU.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait