get app
inews
Aa Read Next : PDI Perjuangan Pecat Jokowi dan Gibran sebagai Kader, Komaruddin: Dua Kali Berbohong

Ketua KPU Hasyim Asya'ri Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming

Senin, 05 Februari 2024 | 13:51 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Ashari dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024). 

DKPP kemudian memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asya'ri. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya. 

Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam anggota KPU. Mereka diadukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.

Pengadu menilai pendaftaran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. 

Pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut