get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Lewatkan! Susunan Acara Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Mulai Pukul 11.00 WITA

Ketua KPU Hasyim Asya'ri Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming

Senin, 05 Februari 2024 | 13:51 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Ashari dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming. (Foto: Inews.id)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping pengadu menyatakan, DKPP seharusnya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim Asya'ri karena sebelumnya sudah mendapat sanksi peringatan keras.

Saat itu, Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024). .

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut