Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Mantan Ketua KPU Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPU Hasyim Asya'ri Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming

Senin, 05 Februari 2024 | 13:51 WIB
  • author Felldy Utama/Abriandi
Ketua KPU Hasyim Asya'ri Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming
Ketua KPU Hasyim Ashari dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming. (Foto: Inews.id)

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping pengadu menyatakan, DKPP seharusnya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim Asya'ri karena sebelumnya sudah mendapat sanksi peringatan keras.

Saat itu, Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.

"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024). .

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut