Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping pengadu menyatakan, DKPP seharusnya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim Asya'ri karena sebelumnya sudah mendapat sanksi peringatan keras.
Saat itu, Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024). .
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024
Editor : Abriandi