SOLO, iNewsKutai.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka enggan mengomentari putusan pelanggaran kode etik dalam pendaftarannya ke KPU.
Gibran memilih bungkam saat ditanya wartawan mengenai peringatan keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU. Pertanyaan diajukan ketika Gibran kembali ngantor di Balai Kota Solo, Selasa (6/2/2024).
Gibran hanya menyebut jika sanksi itu sudah dijawab oleh Tim Kampanye Nasional (TKN).
“Ya dari TKN kemarin juga sudah berstatmen juga ya,” ucapnya singkat, Selasa (6/2/2024).
Gibran kemudian memilih bungkam dan menghindari wartawan dengan memasuki ruang kerjanya.
DKPP sebelumnya menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu saat menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan. KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Alasannya, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024
Editor : Abriandi