JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggaran Pemilu dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
DKPP kemudian memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asya'ri.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Untuk diketahui, empat perkara tersebut ditujukan terhadap Ketua dan enam anggota KPU. Mereka diadukan oleh Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.
Pengadu menilai pendaftaran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen sebagai pendamping pengadu menyatakan, DKPP seharusnya memberikan hukuman pemberhentian dari jabatan kepada Hasyim Asya'ri karena sebelumnya sudah mendapat sanksi peringatan keras.
Saat itu, Hasyim Asy'ari diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu.
"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara Pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu tahun 2024," pungkas Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024). .
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 05 Februari 2024
Editor : Abriandi