"Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari iffa dari Kalimantan," kata anggota Komisi II DPR Gaus Guspardi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, ketentuan itu didasari Pasal 29 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa pengganti anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Dia menjelaskan, panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.
Artinya, pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR pada 2022.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait