Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU, Gantikan Hasyim Asya'ari yang Dipecat DKPP

Achmad Al Fiqri
Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU. (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik.

Penunjukan Afifuddin sebagai plt ketua dilakukan dalam rapat pleno komisioner KPU, Kamis (4/7/2024).

"Pleno memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin menjadi pelaksana tugas ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU Augus Mellaz di Kantor KPU.

Afifuddin akan menjabat sebagai plt hingga ketua KPU definitif terpilih. Pemilihan ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari masih menunggu keputusan presiden.

"Akan menjalan tugas organisasi hingga ketua KPU terpilih secara definitif," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua merangkap Anggota KPU, Rabu (3/7/2024).

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Untuk posisi Hasyim Asya'ari sebagai anggota KPU akan digantikan oleh Iffa Rosita yang mendapat suara tertinggi saat pencalonan Komisioner KPU.

"Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari iffa dari Kalimantan," kata anggota Komisi II DPR Gaus Guspardi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan, ketentuan itu didasari Pasal 29 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa pengganti anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Dia menjelaskan, panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR pada 2022. Sementara itu, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.

Artinya, pengganti Hasyim yaitu calon anggota KPU peringkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR pada 2022.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network