Jelang Pencoblosan Pilpres 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu

Muhammad Fida UI Haq/Abriandi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu). Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2/2024) atau jelang pencoblosan pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024.

Sesuai jadwal, pemungutan suara Pilpres akan dilakukan pada 14 Februari 2024. Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Berikut ini isi dari aturan itu seperti dilihat iNewsKutai.id, Selasa (13/2/2024):

Pasal 2
(1) Pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum itu diberikan terhitung sejak peraturan Presiden yang berlaku pada 12 Februari 2024.

Pada saat Perpres ini mulai berlaku, peraturan Perpres nomor 122 tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres no 18 tahun 2024 tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp29.085.000.

Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Pada  Perpres nomor 122 tahun 2017 sebelumnya mengatur tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.

Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp24.930.000

Artikel ini telah tayang di inews.id pada 13 Februari 2024

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network