JAKARTA, iNewsKutai.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia bisa tersenyum lebar. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan anggota KPU baik pusat maupun daerah sebesar 50 persen.
Kenaikan tunjangan ini diberikan Jokowi jelang Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang. Dia mengklaim, kenaikan ini diberikan karena terakhir kali dilakukan pada 2014 silam.
Keputusan presiden tentang kenaikan tunjangan anggota KPU tersebut sudah ditandatangani Jokowi.
"Saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga langsung saya kejar-kejar. Pokoknya besok saya nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tanda tangani," kata Jokowi dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Jokowi pun mengaku prihatin dengan kondisi anggota KPU yang masih kelelahan setelah melewati Pemilu 2024. Mereka harus kembali bekerja menghadapi Pilkada 2024.
"Masih penat rasanya karena juga baru selesai di Mahkamah Konstitusi baru kemarin. Tapi dalam beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Ini tugas berat yang kita emban bersama-sama," ujar Jokowi.
Mantan wali kota Solo itu berkelakar jika kabar kenaikan tunuangan itu yang dinanti para anggota KPU seluruh Indonesia.
"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu. Setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. Hitung-itung kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kelakarnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi