78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan hanya Disanksi Minta Maaf ke Publik

Nur Khabibi/Abriandi
78 pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK hanya disanksi minta maaf ke publik. (Foto: Inews.id)

Meskipun hanya sebatas sanksi moral, Tumpak berharap putusan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin seusai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada Kamis 15 Februari 2024



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network