Meskipun hanya sebatas sanksi moral, Tumpak berharap putusan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin seusai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada Kamis 15 Februari 2024
Editor : Abriandi
Artikel Terkait