Dari hasil pengembangan pelaku HS, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya.
"Para pelaku ini memiliki tugas masing-masing mulai dari mencari korban kemudian dijadikan pemeran dan dijadikan objek dalam kegiatan seksual yang kemudian direkam, lalu kemudian di video kan, kemudian difoto," ujarnya.
Video hubungan seksual itu kemudian diperjualbelikan sebagai konten porno anak media sosial Telegram dengan harga 50 hingga 100 dollar per video.
Wakapolresta menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI perihal adanya konten pornografi anak yang dibuat di Indonesia.
“Laporan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait