Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Pemka juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.
Pengelola diimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari.
"Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda," bunyi edaran tersebut.
Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
"Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya)," tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait