TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tempat hiburan di Kutai Kartanegara wajib tutup selama Bulan Ramadhan 1445 H. Penutupan operasional berlaku mulai Sabtu 9 Maret 2024 hingga 13 April 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah. Dalam edaran tersebut, bupati menginstruksikan semua tempat hiburan wajib tutup.
"Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada
tanggal 13 April 2024," tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Jumat (8/3/2024).
Sementara untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat dilliard, warnet dan fitnes, diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilakan membuka mulai pukul 11.00 WITA hingga 17.00 WITA pada siang hari.
Sementara untuk malam hari baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Khusus untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait