Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Raka Dwi Novianto
Pengusaha diwanti-wanti untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Untuk memastikan seluruh pekerja mendapat haknya, Kemenaker akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja. 

"Sampai sekarang belum ada (pengaduan) karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," katanya. 

Dia menambahkan, tahun lalu pihaknya menerima 1.540 lebih pengaduan terkait THR. "Sebanyak 1.026 laporan yang diselesaikan untuk THR 2023. Sisaya laporan tidak lengkap sehingga tidak diproses," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network