SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda menerbitkan larangan penukaran uang di pinggir jalan. Jasa penukaran uang kecil ini diperkirakan akan menjamur jelang Lebaran.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/0798/011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan jika pemasangan gerai zakat di atas trotoar atau Daerah Milik Jalan (DMJ) tidak diperkenankan.
Selain itu, kegiatan tukar-menukar uang untuk keperluan lebaran juga dilarang dilakukan di area publik karena mengganggu ketertiban umum.
"Larangan ini diberlakukan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama Ramadhan,” jelas Wali Kota Samarinda dalam surat edarannya dikutip dari laman Pemkot Samarinda.
Untuk memastikan edaran ini dipatuhi, pengawasan dan pengendalian aktivitas penukaran uang di pinggir jalan akan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian Resor Kota Samarinda, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan ini demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan tertib. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh warga kota.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait