Emak-Emak Jual Pertalite Oplosan, Raup Untung Rp75 Juta per Bulan

Dede Febriansyah
Ilustrasi penjualan BBM. (Foto: Okezone)

MUBA, iNewsKutai - Sri Wahyuni (40), seorang emak-emak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan memalsukan bahan bakar minyak jenis Pertalite. Dari bisnis ilegal tersebut, dia meraup keuntungan hingga Rp75 juta per bulan.

Aksi ibu rumah tangga(IRT) itu menjual BBM oplosan tersebut terungkap setelah Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba menerima informasi adanya aktivitas ilegal di sebuah ruko di Jalan Palembang-Jambi Km.105, Desa Suka Maju, Babat Supat, Muba.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy mengatakan, tersangka Sri dalam aksinya memproduksi dan menjual BBM oplosan jenis Pertalite. "Kita mengamankan tersangka seorang IRT dalam kasus produksi dan jual beli Pertalite oplosan," ujar AKBP Alamsyah Peluppesy, Sabtu (12/2/2022). 

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Ipda Joharmen mengatakan, tersangka Sri sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak tahun 2020 lalu.

"Tersangka Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online agar pertalite oplosan menyerupai pertalite asli dari Pertamina yang berwarna biru," ujarnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, kata Joharmen, tersangka Sri dapat menjual sebanyak 30 drum BBM oplosan tersebut, dengan keuntungan Rp75 juta. 

"Per harinya dia berhasil menjual minimal satu drum, berarti kalau 1 bulan 30 drum, yang totalnya Rp75 juta per bulan keuntungan yang didapat," katanya. 

Penangkapan tersangka Sri berawal adanya informasi yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan BBM oplosan di Jalan Palembang-Jambi Km.105. 

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut meniru atau memalsukan BBM jenis pertalite yang diperjualbelikan," katanya. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jeriken ukuran 35 liter BBM oplosan yang disita beserta barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," katanya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network