Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Emy Adawiyah
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian THR bagi para pegawai non-pegawai ASN. (foto: ist)

Menurut Akmal, insentif hari raya bagi para pegawai non-pegawai ASN ini sama halnya dengan tunjangan hari raya bagi para pekerja di perusahaan swasta. IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. 

Akmal berharap, pemkab di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah masing-masing.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network