JAKARTA, iNewsKutai.id - Guru Besar Filsafat dan Etika Franz Magnis Suseno SJ atau Romo Magnis menajdi saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dalam pemaparannya, Romo Magnis yang menjadi saksi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut jika Jokowi melanggar etika karena membagikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka mengampanyekan salah satu satu paslon peserta Pilpres 2024.
Bansos tersebut menguntungkan keluarganya dalam hal ini Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Romo Magnis mengibaratkan tindakan Jokowi membagikan bansos menyerupai karyawan toko yang diam-diam mengambil uang tunai di kasir.
"Bansos bukan milik presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," kata Romo Magnis.
Romo juga menyebut jika Jokowi telah kehilangan wawasan etika dasar atas jabatan presiden yang diemban. Menurutnya, sebagai presiden, kekuasaan yang dimiliki bukan untuk melayani diri sendiri melainkan untuk seluruh masyarakat.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait